Tupoksi

 Tugas Pokok dan Fungsi Disbudporapar Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut :

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis dalam bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kebudayaan;
  3. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kapasitas daya saing kepemudaan;
  4. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kapasitas daya saing keolahragaan;
  5. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kapasitas kepramukaan;
  6. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi peningkatan daya tarik destinasi pariwisata;
  7. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pemasaran pariwisata;
  8. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  9. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  10. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan



Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search