Sejarah

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata.

Dalam sejarahnya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,  Olahraga dan Pariwisata telah mengalami beberapa perubahan Nomenklatur untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah Kota Banjarmasin. Karena keterbatasan data, maka uraian sejarah dinas dimulai sejak tahun 2000. Pada Kurun waktu tahun 2000 s/d sekarang, setidaknya ada 5 kali perubahan Nomenklatur Dinas.  Berikut ini sejarah perjalanan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,  Olahraga dan Pariwisata dari tahun 2000 s/d sekarang :

  1. Pada tahun 2001, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan, Dan Kelurahan Kota Banjarmasin maka dibentuklah Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kota Banjarmasin.
  2. Pada Tahun 2010, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, nomenklatur Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
  3. Pada Tahun 2016, berdasarkanPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, terjadi pemecahan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga menjadi Dinas Pariwisata, Seni dan Kebudayaan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
  4. Pada Tahun 2018, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, ada perubahan Nomenkaltur dari Dinas Pariwisata, Seni dan Kebudayaan  menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  5. Pada Tahun 2022, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang semula merupakan 2 SKPD berbeda, bergabung kembali menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,  Olahraga dan Pariwisata


Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search