Profil

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata KotaBanjarmasin merupakan salah satu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. 

Kedudukan dinas tersebut merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan bidang kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kota Banjarmasin

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search